Pengesahan UU ini tidak sekadar menandai kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini minim pengakuan dan perlindungan hukum.
Secara empiris, urgensi regulasi ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi International Labour Organization (ILO), JALA PRT, dan sejumlah studi nasional. Bahkan, tren pekerja rumah tangga non-menginap meningkat dari 2,55 juta pada 2008 menjadi 3,35 juta pada 2015.
Besarnya angka tersebut menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.
Namun, skala besar itu tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.
Selain itu, kerentanan sosial yang dialami pekerja rumah tangga juga sangat tinggi. Mayoritas PRT adalah perempuan diperkirakan lebih dari 90 persen yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Tidak sedikit dari mereka menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini menunjukkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal yang didominasi perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT juga menjadi bagian penting dari agenda keadilan sosial dan kesetaraan gender.
Feby Rahmayana, Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, yang aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting bagi gerakan rakyat sipil.
“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun, kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.
Pengesahan UU ini juga tidak lepas dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.
Meski demikian, tantangan implementasi masih membayangi. Karakter kerja PRT yang berlangsung di ruang privat rumah tangga membuat pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih kompleks dibandingkan sektor formal. Risiko praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.
Feby menambahkan, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi.
“Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah dituntut segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.
Pengesahan UU Perlindungan PRT menjadi awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.
Reporter : Hikari
Editor. : Hikari
.png)
0 Komentar