Daftar Pengecualian WFH ASN di Kota KUDUS : Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

 



(BSN news) Pemerintah Kab Kudus melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten/kota. Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung demi menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.

Dalam infografis yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, dijelaskan bahwa terdapat 12 kategori jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Artinya, para ASN pada bidang tersebut tetap harus menjalankan tugas di kantor atau lapangan.



Beberapa jabatan yang masuk dalam pengecualian antara lain
  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 
  2. Camat dan Lurah/Kepala Desa juga tetap bekerja secara langsung 
  3. Unit layanan kedaruratan dan kesiap siagaantermasuk tenaga medis dan tim penanggulangan bencana, tetap siaga penuh.
  4. layanan ketenteraman dan ketertiban umum
  5. kebersihan dan persampahan yang berperan penting menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan.
  6. unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  7. mall pelayanan publik/perizinan
  8. fasilitas kesehatan seperti RSUD, Puskesmas, dan Labkesda
  9. Unit layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP/sederajat
  10. UPTD Pajak Daerah
  11. layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung
  12. Jabatan Administrator (Eselon III) yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan serta pengendalian jalannya pemerintahan.  
 Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja ASN dan kualitas pelayanan publik. Dengan mengusung slogan “Hemat Energi, Tetap Melayani”

Reporter: Arief ( M Ayik)
Editor.   :  Ficky doank

Posting Komentar

0 Komentar